REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang wanita Thailand bernama Pissamai Chanthanam (PC) yang berprofesi sebagai koki gagal menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia. Ia ditangkap KPP Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Seorang koki atau 'chef' asal Thailand nekad menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia," kata Kasubdit Barang Bukti dan Aset BNN Yanto saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Jakarta, Rabu (11/12).
Yanto menjelaskan PC tertangkap tangan membawa 355,2 grm sabu yang disembunyikan di dalam pegangan dua tas yang dibawa dari Thailand. PC ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu (23/11).
Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, sesampainya di Jakarta PC diperintahkan seseorang untuk menghubungi Iblack (IB) yang berada di Indonesia.
"PC kemudian diperintahkan oleh IB untuk menginap di sebuah hotel dan menunggu hingga keesokan harinya karena barang tersebut akan diambil oleh seseorang," katanya.
Dia mengatakan petugas BNN melakukan "controlled delivery" untuk mengetahui siapa yang menerima barang tersebut, namun tidak membuahkan hasil.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, ia terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider 35 Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 137 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.