REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pemungutan suara di luar negeri diselenggarakan lebih cepat sepuluh hari dibanding pemungutan di dalam negeri. Waktu pemungutan suara juga dijadwalkan lebih lama.
"Pemungutan suara di luar negeri diselenggeraan pada rentang waktu 30 Maret sampai 6 April 2014. Hari-nya ditetapkan sesuai usulan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Rabu (11/12).
Sementara waktu pemungutan suara dilakukan pukul 09.00 sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat. Artinya, pemilih di luar negeri memiliki waktu selama 10 jam untuk menggunakan hak pilihnya. Lebih panjang dibanding pemilih dalam negeri yang biasanya memilih dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Hadar mengatakan, pemungutan suara sengaja dilaksanakan sebelum pemungutan di dalam negeri yang dijadwalkan serentak pada 9 April 2014. Alasannya, pemilih di luar negeri memiliki keterbatasan waktu, terlebih bagi mereka yang bekerja. Tanggal 9 April jatuh tepat pada hari Rabu, yang merupakan hari kerja. Untuk meningkatkan partisipasi pemilih di luar negeri, diharapkan waktu pemilihan bisa dilaksanakan pada hari libur.
Lagi pula, lanjut Hadar, Undang-Undang Pemilu memberi ruang untuk pelaksanaan pemungutan di luar negeri sebelum pemungutan dalam negeri. Dalam Pasal 4 ayat 2, menurutnya pemungutan suara du luar negeri dapat dilaksanakan sebelum atau bersamaan dengan pemungutan suara dalam negeri.
"Hingga saat ini sudah masuk usulan PPLN tentang tanggap pemungutan, ada yang usulkan tanggal 30 Maret, ada yang tanggal 5 April. Tapi mayoritas usulkan tanggal 6 April, karena itu hari libur," ujarnya.
Namun, rencana KPU tersebut ditentang oleh perwakilan Partai Demokrat, Andi Nurpati.