REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai putusan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, merupakan putusan yang tidak adil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantahnya dan mengatakan hakim yang menentukan putusan Luthfi.
"Yang menentukan sidang kan hakim. Jadi kalau PKS mengomentari seperti itu, dia enggak tahu mekanisme sidang," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas yang ditemui dalam acara di Jakarta, Selasa (10/12).
Ia menilai putusan vonis untuk Luthfi sudah yang ia harapkan. Akhirnya majelis hakim memutuskan vonis yang progresif untuk Luthfi. Mengenai adanya dissenting opinion terkait kewenangan penuntutan TPPU, ia menilai hal itu tidak masalah. "Enggak ada masalah. Hakim kan punya kerangka pandangan untuk memahami TPPU. Kita hormati saja," ujarnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dengan hukuman pidana selama 16 tahun penjara. Dalam vonisnya, hakim mengatakan, LHI terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam impor pengadaan daging sapi 2012 dan pencucian uang.
Selain mengantarkan LHI ke penjara, Majelis Hakim juga menghukum LHI berupa denda sebesar Rp 1 miliar atas perbuatanya atau diganti dengan kurungan selama satu tahun.