REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar akhirnya menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana pembinaan olahraga dan operasional KONI Jabar tahun 2008.
"Kami telah menetapkan satu tersangka berinisial R. Sebelumnya R (mantan pengurus KONI Jabar) berstatus sebagai saksi. Namun setelah melalui penyidikan mendalam dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Drs Mujiono kepada Republika, Selasa (10/12).
Menurut Mujiono, selain menetapkan tersangka, penyidik bekerja sama dengan BPK telah melakukan penghitungan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
Dari hasil laporan audit BPK yang diterima penyidik pada Oktober lalu, nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 8,6 miliar. Dana yang dikorupsi tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jabar.
"Sampai saat ini baru satu tersangka. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita tunggu hasil penyidikan saja," katanya.
Dikatakan Mujiono, penetapan tersanga R sudah melalui hasil penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, kata dia, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari KONI Jabar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
"Dari bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi peran R sangat kuat dalam kasus korupsi dana pembinaan atlet dan operasinal KONI Jabar," ujarnya.
Sampai saat ini, lanjut Mujiono, penyidik belum memeriksa R setelah menyandang status sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, penyidik beberapa kali memeriksa R. Pada hari ini, kata dia, penyidik Subdit Tipikor sedang mengkonfrontir saksi-saksi.
"Setelah selesai konfrontir saksi-saksi baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka R. mudah-mudahan pemeriksaan terhadap tersangka bisa dilakukan secepatnya," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Mujiono, tersangka belum ditahan. Penahanan terhadap tersangka, kata dia, akan dilakukan jika penyidik perlu menahannya.
Ada tiga alasan mengapa seorang tersangka harus ditahan. Yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempersulit penyidikan. "Kalau dari ketiga unsur itu ada, ya kita lakukan penahanan," katanya.
Dikatakan Mujiono, kasus ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Sejak dirinya belum menjabat Direktur Krimsus, kasus ini sudah masuk dalam tahap penydikan. Saat ia menjabat sebagai Dir Krimsus, penyidikan kasus ini kembali digenjot sehingga kemudian ditetapkan tersangka.
"Penyidikannya lama karena banyak prosedur yang harus ditempuh. Kita bekerja sama dengan BPK dan BPKP untuk menghitung kerugian negara. Laporan kerugian negara baru kita terima Oktober lalu," katanya.