Selasa 10 Dec 2013 19:25 WIB

LPPOM MUI DIY Akan Buka Layanan E-Sertifikat Halal

Rep: neni ridarineni/ Red: Damanhuri Zuhri
Logo Halal
Logo Halal

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mulai 2014 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan membuka layanan pendaftaran sertifikat halal secara online (e-sertifikat halal).

''Tujuannya untuk memudahkan mendapatkan sertifikat halal,'' ungkap Direktur LPPOM MUI DIY  Prof Tridjoko Wisnu Murti pada Republika, di ruang kerjanya, Selasa (10/12).  

Menurut dia, semakin banyak perusahaan setelah mendapatkan sertifikat halal, omzetnya bertambah. Sehingga pemasarannya tak hanya di wilayah DIY dan sekitarnya, melainkan sampai Jakarta bahkan ada yang ke luar negeri.

''Kalau perusahaan-perusahaan berskala besar tidak dibantu dengan sistem yang seperti itu, kami khawatir Indonesia diserbu perusahaan asing,'' kata Tridjoko menjelaskan.

Untuk e-sertifikat halal, LPPOM MUI DIY akan memfokuskan pada perpanjangan sertifikat halal. Meskipun demikian bagi perusahaan baru pertama kali akan mendaftarkan sertifikat halal bisa juga lewat e-sertifikat halal.

''Kami tidak ingin promosi besar-besaran dulu, karena kami ingin orang lebih baik datang mendaftarkan sertifikat halal dengan kesadaran sendiri,''kata Guru Besar Fakultas Peternakan UGM ini.

Ia mengungkapkan, perusahaan yang mendaftarkan sertifikat halal karena mendapat bantuan dari pemerintah, biasanya malah banyak yang hancur karena mengandalkan bantuan.

Karena kalau tidak mendapatkan bantuan, mereka tidak akan  melakukan perpanjangan sertifikat halal. Padahal sertifikat halal berlaku hanya untuk dua tahun dan setiap dua tahun sekali harus melakukan perpanjangan, jelasnya.

Lebih lanjut Prof Tridjoko menjelaskan saaini jumlah perusahaan yang terdaftar di LPPOM MUI DIY dan masih aktif sertifikat halalnya ada sekitar 600 perusahaan.

Menurut dia, sertifikat halal yang akan berakhir di tahun 2014 ada sekitar 200 perusahaan sedangkan yang akan berakhir di 2015 sekitar 400 perusahaan.''

Jadi bagi sekitar 200 perusahaan yang sertifikat halalnya akan berakhir di 2014,  lembaganya akan memfasilitasi dengan e-sertikat halal.

''Meskipun demikian kami akan tetap buka perpanjangan sertifikat halal dengan manual. Karena  walaupun omzetnya sudah tinggi, banyak perusahaan yang masih dikelola secara tradisional, misalnya: bakpia,'' kata dia mencontohkan.

Agar para auditor bisa menangani pendaftaran sertifikat halal secara online, mereka akan ditingkatkan pengetahuannya, karena sebelumnya manual. ''Dengan e-sertfikat halal diharapkan proses pendaftaran maupun perpanjangan sertifikat halal bisa lebih cepat,''kata dia. 

Bila pendaftaran secara manual, kata Prof Tridjoko, biasanya sertifikat halal jadi dalam waktu sebulan. Sedangkan dengan e-sertifikat halal diharapkan lebih cepat lagi.

''Perhitungan saya dalam waktu dua minggu sudah kelar. Cuma nanti  kalau dalam dua minggu sertifikat halal belum jadi karena terkendala kurang tandatangan yang asli, setidaknya sudah apat surat keterangan halal sementara,''ujarnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement