Selasa 10 Dec 2013 19:13 WIB

MA Vonis Seumur Hidup Penyelundup Narkoba Asal Afsel

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung menghukum seumur hidup terhadap Warga Afrika Selatan, Kathlyn Dunn karena terbukti menyelundupkan narkoba seberat 2,6 kilogram.

"Kathlyn Dunn terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak mengimpor narkotika dengan barang bukti sabu seberat 2.633 gram," kata Kasubag Humas MA Rudi sudiyanto, saat mengutip amar putusan di Jakarta, Selasa (10/12)

Rudi mengungkapkan putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis kasasi pada Senin (9/12) oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, Hakim Agung Surya Jaya dan Hakim Agung Sri Murwahyuni sebagai anggota.

Majelis kasasi tersebut menguatkan putusan PN Mataram yang juga menghukum penjara seumur hidup. Majelis kasasi yang sama juga memutus yang sama terhadap Rolf Oscar Josef Schweikert (WN Jerman).

Sebelumnya Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Kathlyn. Putusan itu jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya menuntut Kathlyn dengan hukuman 20 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Kathlyn terbukti sah dan meyakinkan menyelundupkan

narkotika ke wilayah Indonesia. Ia terbukti melanggar pasal pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kathlyn ditangkap di Bandara Internasional Mataram dengan 2,6 kilogram sabu yang disembunyikan dalam koper khusus. Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram menemukannya setelah membongkar koper tersebut.

Kathlyn menumpang pesawat Silk Air dari Afrika Selatan, transit di Bandara Changi Singapura, tujuan Lombok (Indonesia) dan pada 11 Oktober 2012.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement