REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga kini, belum ada penetapan tersangka kasus kecelakaan kereta api dengan truk BBM di JPL 57 Kilometer 17 jalur hilir antara Pondok Ranji-Kebayoran Senin (9/12) sekitar pukul 11.15 WIB.
Pemeriksaan tujuh saksi masih berlanjut. Sementara, supir dan kondektur truk BBM belum bisa diperiksa karena masih menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina serta dinilai masih mengalami trauma berat.
Belum ada tersangka dalam kasus ini, tapi pihak kepolisian sudah menyiapkan sejumlah pasal yang dikenakan jika tersangka sudah ditetapkan.
''Pasal 310, 311 UU Lalu Lintas,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Selasa (10/12).
Tersangka juga bisa dikenakan pasal 359 KUHP jika terbukti lalai dan menyebabkan orang luka berat dan kehilangan nyawa. Dalam pasal 310 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan.
''Dalam hal pengendara lalai sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta''.
Selain itu, pasal 311 UU No. 22/2009 berbunyi, ''Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.''
Untuk pasal Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, tersangka akan terkena hukuman maksimal lima tahun penjara.