Selasa 10 Dec 2013 13:41 WIB

DPR: Tidak Ada Istilah 'Mogok' Penghulu

Rep: Amri Amrullah/ Red: Citra Listya Rini
Menikah.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menikah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Komisi VIII mengkritisi istilah 'mogok' penghulu yang diberitakan olem media. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan istilah 'mogok' penghulu itu tidak tepat.

Menurutnya, hal tersebut tidak tepat karena yang disetop oleh penghulu adalah tidak melayani pencatatan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan jam kerja.

"Mereka tetap bekerja selama hari kantor dan melayani pencatatan nikah di KUA, kecuali hari libur dan layanan di luar KUA. Jadi tidak ada istilah mogok," kata Ledia kepada Republika, Selasa (10/12). Ia mengatakan istilah mogok ini harus dikoreksi, agar tidak ada keresahan di masyarakat.

Ledia mengingatkan penghulu merupakan ujung tombak layanan pernikahan muslim. Jadi layanan ini langsung dirasakan oleh masyarakat.

Buruknya layanan publik ini, maka akan menjadi citra buruk layanan keagamaan pernikahan di Indonesia. Terlebih, kata dia, bila istilah mogok ini disalah tafsirkan oleh masyarakat.

"Saya khawatir pemberitaan yang mengatakan penghulu mogok ini bukan mendapatkan keprihatinan. Tapi malah memunculkan apriori dari masyarakat," ujar Ledia.

Akhirnya, yang tadinya niatnya baik untuk memperjuangkan nasib penghulu. Tapi, malah mendapatkan sambutan buruk dari masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement