Selasa 10 Dec 2013 11:39 WIB

Penghulu Boleh Nikahkan di Luar KUA, Asal...

Rep: Amri Amrullah/ Red: Mansyur Faqih
Pernikahan (Ilustrasi)
Foto: AFP
Pernikahan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Abdul Djamil mengatakan, penghulu tetap bisa melayani permintaan untuk nikah di luar KUA. Namun bila mendapatkan imbal jasa segera melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Biar KPK yang menilai apakah itu gratifikasi atau tidak, kalau tidak ya itu menjadi hak penghulu," katanya kepada Republika, Selasa (10/12).

Menurutnya, langkah ini untuk menyelamatkan penghulu. Sebagaimana tertera dalam UU Nomor 20/ 2001 tentang gratifikasi. Kemenag juga telah memikirkan berbagai alternatif solusi. Seperti mengupayakan biaya transportas bagi penghulu yang melayani di luar KUA dan jam kerja. 

Termasuk kajian biaya pencatatan nikah di luar KUA dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak seperti usulan Inspektorat Jenderal (irjen) Kemenag.

Aksi mogok ini berawal dari inisiatif ratusan penghulu se-Jawa dan Madura yang sepakat tidak akan melayani pernikahan warga di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan jam kerja. Kesepakatan mogok tersebut hasil pertemuan ratusan para penghulu yang tergabung dalam Asosiasi Penghulu Indonesia. Mereka berencana akan menolak layanan nikah di luar KUA per 1 Januari 2014. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement