Selasa 10 Dec 2013 11:31 WIB

Kemenag Imbau Penghulu di Jawa dan Madura Tak Mogok

Rep: Amri Amrullah/ Red: Mansyur Faqih
Abdul Djamil
Foto: Republika/Yasin Habibi
Abdul Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) prihatin dengan adanya keinginan mogok ratusan penghulu di Jawa dan Madura. Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Abdul Djamil mengatakan seruan mogok para penghulu dari Asosiasi Penghulu Indonesia (API) bukan solusi.

"Dengan mereka mogok itu, bukan menyelesaikan masalah tapi membuat masalah baru," ujar Djamil kepada Republika, Selasa (10/12). 

Ia meminta agar para penghulu, terutama mereka yang tergabung dalam API, memikirkan ulang rencana mogok tersebut. Karena akan berimbas pada pelayanan pernikahan di masyarakat.

Djamil menilai istilah mogok itu tidak tepat. Karena yang dimasalahkan selama ini adalah beban biaya para penghulu yang menikahkan pasangan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan jam kerja. Sedangkan dalam PP no 47/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pencatatan pernikahan Rp 30 ribu dan itu berlaku di KUA.

Ia meminta masyarakat memahami posisi penghulu. Di satu sisi mereka tidak dibenarkan memungut biaya pernikahan di luar KUA. Namun di sisi lain ada budaya di masyarakat menikah di luar KUA dan jam kantor saar hari libur. 

Budaya ini pun dibarengi memberikan ucapan terima kasih kepada penghulu yang melayani nikah di luar KUA yang kemudian dimaknai sebagai gratifikasi. "Ini sangat dilematis."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement