REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja berjanji akan menyalurkan santunan kepada para korban kecelakaan maut yang melibatkan sebuah truk tangki dan kereta api listrik (KRL) di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (9/12).
"Dalam tiket KRL yang dibeli para penumpang, sudah tercakup biaya perlindungan dari PT Jasa Raharja. Karena itu, kami memiliki kewajiban untuk menyalurkan santunan bagi para korban," kata Penanggung Jawab Pelayanan PT Jasa Raharja Wilayah Jakarta Selatan, Chaidir Mukrie di RSUP Fatmawati Jakarta, Senin (9/12).
Bagi korban yang mengalami luka-luka, jelas dia, akan mendapat total santunan senilai Rp 40 juta. Besaran ini meliputi Rp 10 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp 30 juta dari Jasa Raharja Putra (anak perusahaan PT Jasa Raharja-Red).
Sementara, korban meninggal dunia akan mendapat total santunan senilai Rp 65 juta. Jumlah ini mencakup Rp 25 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp 40 juta dari Jasa Raharja Putra.
"Untuk yang meninggal, santunan akan dibayarkan kepada ahli waris dalam pekan ini juga. Sementara, bagi mereka yang luka-luka, kami akan menunggu sampai proses perawatan yang bersangkutan di rumah sakit selesai," tuturnya.