Senin 09 Dec 2013 15:48 WIB

Soal Temuan KPI, Bawaslu Diminta Tegas Terhadap Parpol

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta segera menindaklanjuti temuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang dugaan pemasangan iklan politik bernada kampanye di enam stasiun televisi. Sebagai yang berwenang menjatuhkan sanksi terhadap peserta pemilu, Bawaslu diminta tegas.

"Bawaslu harusnya berani mengingatkan atau minimal menegur. Kan sudah ada gugus tugas antara KPI, Bawaslu, dan KPU, jadi harusnya tidak pelu lama untuk menindaklanjuti temuan KPI," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M Afiffudin, di Jakarta, Senin (9/12).

Jika Bawaslu tidak tegas, Afif khawatir kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan Bawaslu semakin luntur. Lantaran preseden buruk pernah terjadi saat kelompok masyarakat mengadukan kampanye di luar jadwal di media massa ke Bawaslu beberapa bulan lalu.

"Saat itu karena diasumsikan tidak akumulatif akhirnya kasusnya dihentikan. Jangan sampai preseden yang sama terjadi lagi," ujarnya.

Menurut Afif, harus ada upaya yang lebih tegas dari penyelenggara untuk menyentil peserta pemilu. Karena hampir semua peserta cenderung menyiasati aturan pemilu yang ada. Tidak hanya aturan kampanye, tetapi juga aturan lain seperti dana kampanye.

Sebagai satuan kerja yang telah diikat dalam aturan hukum, KPI dinilai Afif telah melakukan fungsi pengawasan dan menindak lembaga penyiaran yang terbukti melanggar. Selanjutnya, diharapkan kerja Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan tersebut menyangkut sanksi terhadap peserta pemilunya. 

Artinya, jika Bawaslu masih mengulur dan tidak kunjung tegas, tidak tertutup kemungkinan parpol akan semakin kebal. "Jangan sampai kejahatan kampanye menjadi kejahatan yang dimaklumi," kata dia.

KPI Kamis (5/12) kemarin menegur dan memperingatkan enam stasiun televisi yang dinilai tidak proporsional dalam penyiaran politik terkait pemilu 2014. Enam lembaga penyiaran itu terdiri dari RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One, dan Metro TV.

Enam stasiun televisi tersebut dinilai melanggar berdasarkan pengamatan melalui tiga aspek. Yakni dari unsur pemberitaan, penyiaran, dan iklan politik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement