REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketuas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, tidak akan terpengaruh dan dipengaruhi oleh siapa pun. Ia menyampaikan hal itu di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Hari HAM Internasional, di Istana Negara, Jakarta Senin (9/12).
"KPK tidak bisa dipaksa-paksa. Kenapa si A ditangkap si B tidak? Kenapa dia belum dijadikan tersangka, kenapa rumah saya digeledah? Semua ada prosedur dan aturan hukumnya. Kalau memang ada bukti seseorang melakukan korupsi, kami akan proses tanpa pandang bulu," kata Samad seperti dilansir setkag.go.id.
Ia menambahkan, perayaan Hari Antikorupsi ini merupakan tahun monumental. Karena bertepatan dengan ulang tahun KPK yang ke-10.
Selama 10 tahun, kata Samad, KPK telah melakukan beberapa aksi. Yaitu Kampanye antikorupsi, perbaikan sistem pengendalian gratifikasi, pendidikan antikorupsi, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK pun, lanjutnya, sampai saat ini masih on the track dan senantiasa mengutamakan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, independen.
"Dalam menanggapi pengaduan masyarakat, kami menganalisis secara mendalam dan tidak gegabah. Sampai saat ini KPK telah menerima lebih dari 70 ribu laporan pengaduan masyarakat yang dikirim melalui imel, pos, telepon, SWS mau pun disampaikan secara langsung," ungkapnya.
KPK, kata Samad, bekerja semata-mata demi penegakan hukum dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari korupsi yang telah lama membelenggu. "Tidak ada dendam, atau niat jahat dalam memutus seseorang jadi tersangka," tegas Samad.