Senin 09 Dec 2013 11:32 WIB

Kronologi Penangkapan Bandar Ganja Satu Ton

Rep: Mas Alamil Huda/ C30/ Red: Djibril Muhammad
Ganja lintingan (ilustrasi)
Ganja lintingan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penangkapan terhadap Antonius (50 tahun) dengan barang bukti ganja kering satu ton merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Jefri (31 tahun) dan ibunya, Evi Krisnawati (52 tahun) merupakan pintu masuk bagi kepolisian dalam menangkap Antonius.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Metro Pamulang, AKP Bambang menjelaskan, menurut info yang didapat dari masyarakat, daerah Wisma Tajur tepatnya RT 03 RW 07 Kelurahan Tajur Kota Tangerang Selatan yang tak lain merupakan tempat tinggal Jefri dan Evi sering dijadikan transaksi narkoba.

Berawal dari sanalah Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pamulang menangkap Jefri dan Evi dengan barang bukti ganja kering siap edar seberat empat kilogram.

"Jefri dan Evi kami tangkap Minggu (8/12) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB," kata Bambang kepada Republika, Senin (9/12).

Dari pengakuan Jefri dan Evi, ia mengatakan, barang tersebut didapatkan dari Antonius. Tim Buser Polsek

Pamulang kemudian mengejar Antonius ke rumahnya di Perumahan Pura Blok C4 Nomor 25 RT 04

RW 22 Tajur Halang, Bojong Gede, Depok, Jawa Barat.

Dari rumah Antonius inilah polisi menyita ganja kering siap edar. Barang haram tersebut dikemas dalam karung sebanyak 96 karung. Total beratnya kurang lebih satu ton. "Kami sita sekitar pukul 03.40 WIB dari tersangka di lantai dua rumahnya, di Depok," ujar Bambang.

Bambang melanjutkan, saat penangkapan, praktis tidak ada perlawanan dari tersangka. Sebab saat penangkapan polisi juga melibatkan warga setempat. Tersangka sempat mengelak ganja yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar itu miliknya.

Namun tersangka akhirnya mengaku setelah didesak petugas. Dari keterangan tersangka, Bambang menambahkan, barang tersebut didapatkannya dari Aceh melalui kurir.

Polisi kemudian membawa barang bukti tersebut dengan menggunakan mobil bak terbuka dan pelaku diamankan di Polsek Pamulang.

Antonius kini mendekam ditahanan Polsek Metro Pamulang. Ia diancam dengan pasal 111 juncto 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement