Senin 09 Dec 2013 09:58 WIB

Hari Antikorupsi, Barang Bukti Rp 53 Miliar Dimusnahkan

Petugas melakukan pemusnahan barang bukti narkoba
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Petugas melakukan pemusnahan barang bukti narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan 520 barang bukti kejahatan senilai Rp53 miliar untuk memperingati Hari Antikorupsi se-Dunia di Denpasar, Senin (9/12).

"Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dalam beberapa bulan terakhir," kata Kepala Kejari Denpasar, Jaya Kusuma, di sela-sela pemusnahan.

Ia menyebutkan beberapa barang yang dimusnahkan itu antara lain 79.679 gram ganja senilai Rp12 miliar, 397 gram heroin senilai Rp600 juta, 678 gram kokain senilai Rp1,5 miliar, 1.304 gram ekstasi senilai Rp1,1 miliar, 17.769 gram sabu-sabu senilai Rp32 miliar, dan 4.029 gram hasis senilai Rp6 miliar.

Selain itu uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 20 lembar dan Rp100.000 sebanyak 132 lembar serta 1.982 keping cakram padat (DVD) bajakan senilai Rp9,5 juta.

 

Terdapat pula 816 kotak minuman keras, 1.975 kotak kosmetik ilegal senilai Rp20 juta, 1.301 bungkus jamu tradisional ilegal, 94 liter oli palsu, 52 viagra, dan 103 obat-obatan tanpa dilengkapi izin.

Turut dimusnahkan pula 12 papan judi bola, tiga dadu, 11 set kartu domino, 1.811 liter arak bali, 111 kartu judi spirit, delapan botol anggur kolesom, delapan karung rokok dengan pita cukai palsu.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement