Senin 09 Dec 2013 08:50 WIB

Karyawan Garuda Dukung KPK Bongkar Pembelian Saham

  Ketua KPK Abraham Samad saat menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Ahad (9/12).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua KPK Abraham Samad saat menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Ahad (9/12). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazarudin atas pembelian saham PT Garuda Indonesia.

"Beberkan saja siapa petinggi atau oknum karyawan PT Garuda yang terlibat, jangan ditutup-tutupi," kata Kepala Divisi Humas Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indoensia (DPP Sekarga) Tomy Tampatty dihubungi dari Pekanbaru, Senin.

Tomy mengatakan bahwa Nazarudin bersedia membongkar siapa saja yang ikut terlibat dalam TTPU tersebut, termasuk jika ada petinggi atau oknum karyawan PT Garuda yang terlibat.

Dia mengatakan Nazarudin sebaiknya membeberkan siapa saja yang diduga terlibat termasuk karyawan PT Garuda Indonesia dalam kasus TTPU di hadapan penyidik KPK.

Menurut dia, sehubungan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, maka karyawan maskapai penerbangan berkelas dunia itu bila ada yang terlibat korupsi harus diusut tuntas.

Nazarudin diduga membeli saham PT Garuda sebesar Rp300,85 miliar, namun rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Bahkan pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui "real time gross settlement" (RTGS) dan transfer sebanyak dua kali.

Selain itu, saham PT Garuda kala itu dijual Rp750 per lembar lalu turun menjadi Rp600 pada awal pembukaan perdagangan.

KPK pernah memeriksa PT Anugerah Nusantara, Amin Andoko, karena dianggap mengetahui tentang pembelian saham tersebut termasuk petinggi Partai Demokrat Angelina Sondakh.

Demikian pula, bahwa KPK memanggil untuk diperiksa yakni mantan Wakil Ketua Banggar Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI, Mirwan Amir.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pemanggilan Mirwan Amir terkait TPPU pembelian saham PT Garuda dengan tersangka Nazaruddin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement