REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (9/12) ini direncanakan memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan selama setahun terakhir.
Barang bukti senilai Rp 5,3 milyar itu akan dimusnahkan di halaman belakang Kejari setempat.
Pada acara pemusnahan yang akan berlangsung Senin pagi ini, turut hadir Kapolres Denpasar, Dandim Denpasar, pejabat BPOM dan unsur muspida lainnya.
Kejahatan di Denpasar selama ini marak dengan kasus pencurian dan pemberatan, serta kasus penangkapn pada barang-barang haram seperti narkotika dan minuman keras.
Kendati belum ada daftar nama barang bukti yang akan dimusnahkan, namun BB yang akan dimusnahkan diperkirakan kebanyakan dari jenis narkotika dan hasil-hasil pencurian dan pemberatan lainnya.