REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perpanjangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) per lima tahun sekali diperkirakan menghabiskan dana hingga Rp 4 triliun.
Untuk menghemat anggaran tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan regulasi untuk pemberlakuan data kependudukan seumur hidup.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, daripada menghabiskan dana hanya untuk perpanjangan eKTP, lebih baik manfaatkan untuk perbaikan kualitas pendataan kependudukan masyarakat.
"Ketimbang hanya untuk perbarui KTP, mendingan serahkan ke daerah agar data kependudukan valid," kata Gamawan di Hotel Grand Sahid Jakarta, Ahad (8/12).
Dia menjelaskan, bila biaya pembuatan e-KTP sebesar Rp 16 ribu per kepala, dikalikan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 200 juta jiwa, maka diperoleh angka hingga Rp 4 triliun setiap kali perpanjangan.
Dirjen Disdukcapil Kemendagri Irman menambahkan, pemerintah daerah juga tidak perlu khawatir dalam masalah pembiayaan untuk peningkatan pelayanan tersebut. Menurut dia, sudah ada anggaran dari APBN hingga tidak menyerap pembelajaan daerah.