REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perpanjangan KTP elektronik (e-KTP) per lima tahun sekali diperkirakan menghabiskan dana hingga Rp 4 triliun. Untuk menghemat anggaran tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan regulasi untuk pemberlakuan data kependudukan seumur hidup.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengatakan, daripada menghabiskan dana hanya untuk perpanjangan e-KTP, lebih baik manfaatkan untuk perbaikan kualitas pendataan kependudukan masyarakat.
"Ketimbang hanya untuk perbarui KTP, mendingan serahkan ke daerah agar data kependudukan valid," kata Gamawan di Hotel Grand Sahid Jakarta, Ahad (8/12).
Dia menjelaskan, bila biaya pembuatan e-KTP sebesar Rp 16 ribu per kepala, dikalikan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 200 juta jiwa, maka diperoleh angka hingga Rp 4 triliun setiap kali perpanjangan.
Dirjen Disdukcapil Kemendagri, Irman menambahkan, pemerintah daerah juga tidak perlu khawatir dalam masalah pembiayaan untuk peningkatan pelayanan tersebut. Menurut dia, sudah ada anggaran dari APBN hingga tidak menyerap pembelajaan daerah.
Wakil ketua komisi 2 DPR RI, Arief Wibowo menambahkan, hal tersebut sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam melayani masyarakat. Ke depan, kalau ada warga yang memperoleh identitas kependudukan, bukan lagi menjadi resiko mereka. "Melainkan kelalaian pemerintah yang kurang proaktif menjemput bola," ujar dia.
Sebab, menurut dia perbaikan kualitas pelayanan ini berpengaruh pada pembangunan demokrasi Indonesia. Jangan sampai, pemukhtahiran data jelang pemilu justru berantakan seperti sekarang ini.
Selain pemberlakuan eKTP seumur hidup, Kemendagri juga merubah sejumlah sistem kependudukan di antaranya keaktifan petugas pencatatan sipil, penertiban akta sesuai domisili penduduk, pembebasan biata penerbitan dokumen penduduk dan penggunaan data untuk dana alokasi umum.