Ahad 08 Dec 2013 19:11 WIB

Bandara Soekarno-Hatta Makin Sering Digunakan Penyeludup Narkoba

Dua pelaku penyelundupan sabu yang dikemas dalam sachet kopi,seorang Wanita WN China berinisial MF (26) dan D (20) WN Afrika menunjukkan barang bukti kejahatan di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/1).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Dua pelaku penyelundupan sabu yang dikemas dalam sachet kopi,seorang Wanita WN China berinisial MF (26) dan D (20) WN Afrika menunjukkan barang bukti kejahatan di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno - Hatta Okto Irianto mengatakan kasus penyelundupan narkotika tahun 2013 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, alami peningkatan drastis.

"Sejak awal Januari hingga 5 Desember, tercatat telah 89 kasus upaya penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan, kata Irianto di Tangerang, Ahad.

Sedangkan pada tahun 2013, jumlah kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan oleh Kantor Bea dan Cukai dan Polisi yakni sebanyak 39 kasus.

"Dibandingkan tahun 2012, jumlah penyelundupan kasus narkotika tahun ini alami peningkatan yang sangat drastis," ujarnya.

Sementara itu, nilai estimasi barang bukti hasil penindakan narkotika dengan jumlah 89 kasus yakni tercatat Rp316.963.475.000.

Ia menjelaskan, dari 89 kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan, terdiri dari berbagai jenis narkotika yang diamankan dengan rincian 414.585,5 tablet dan 133.115,8 gram.

Adapun jenis narkotika tersebut yakni shabu, ketamine, heroin, biji ganja, ekstasi, amphetamine, kokian, methylone.

Untuk tersangka, Okto menjelaskan, Warga Negara Indonesia (WNI) tercatat sebanyak 57 orang dan juga ada WNA (warga negara asing) dengan rincian dari Afrika Selatan dua orang, China (14), Filipina (4), Nigeria (4), China Taipe (7), USA (1), Malaysia (7), India (4), Vietnam (1), Jerman (2) dan warga negara Austria satu orang.

"Untuk tersangka, warga negara Indonesia paling banyak ditangkap karena bertugas sebagai kurir membawa narkotika dari luar negeri ke dalam negeri," katanya.

Para tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Penyidik Badan narkotika Nasional (BNN).

Para tersangka dijerat sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2 pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp10 Miliar. Karena barang bukti melebihi lima gram maka dipidana mati dan denda RP10 Miliar ditambah 1/3.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement