Ahad 08 Dec 2013 15:33 WIB

Pemprov DKI Akan Wajibkan Tiap Rumah Miliki Sumur Resapan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah pekerja mengerjakan proyek sumur resapan di halaman depan Balai Kota, Jakarta, Senin (22/1).   (Republika/Agung Fatma Putra)
Sejumlah pekerja mengerjakan proyek sumur resapan di halaman depan Balai Kota, Jakarta, Senin (22/1). (Republika/Agung Fatma Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyaksikan demo pembuatan sumur resapan yang dibuat Forum Alumni Angkatan 1973 ITB (Fortuga). Acara tersebut diselenggarakan di halaman Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (8/12).

Ahok, begitu ia biasa disapa mengatakan, sumur resapan berfungsi penting untuk mengurangi genangan yang kerap muncul pasca hujan. Selain itu, alumni Teknik Geologi dari Universitas Trisakti ini juga mengatakan, sumur resapan juga berfungsi sebagai konservasi air tanah.

Karenanya, kata dia, Pemprov akan menggalakkan Peraturan Gubernur Nomor 68 tahun 2005 tentang pembuatan sumur resapan. Setiap bangunan yang ada di DKI, sambung dia, wajib memiliki sumur resapan.

Dalam Pergub tersebut, ujar Ahok, dijelaskan kewajiban pembuatan sumur resapan bagi pemilik bangunan berkonstruksi pancang dan atau yang memanfaatkan air tanah lebih dari 40 meter. Selain itu, dalam pergub juga diatur bahwa setiap pengembang yang membuat bangunan dengan luas diatas 5.000 meter wajib menyediakan satu persen dari lahan yang digunakan untuk kolam resapan, di luar perhitungan sumur resapan. "Sudah ada di Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), semua rumah wajib punya sumur resapan," kata dia.

Menurut Ahok, ke depan Pemprov akan menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan yang tercantum di pergub. Ahok mengatakan, dia akan menggalakkan seluruh perda yang selama ini hanya menjadi sekadar aturan tanpa pernah dijalankan.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Air Indonesia, Kelana Budi Mulya mengatakan, sumur resapan memiliki fungsi penting untuk mengurangi banjir. Meski demikian, kata dia, hal itu bukanlah tanggung jawab pemerintah semata.

Kelana mengatakan, pemerintah juga harus melibatkan masyarakat agar mereka mau membangun sumur resapan. "Harus ada aturan yang lebih menggigit supaya aturan dijalankan. Penegakan hukumnya harus jalan," ucapnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Energi, Andi Baso mengatakan, biaya untuk membangun sumur yang berfungsi menyimpan air tanah itu tidak mahal, sekitar Rp 400 ribu. Sumur resapan, sambung dia, juga bisa dibangun dengan cara sederhana. Yang penting air hujan bisa masuk ke dalam tanah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement