Ahad 08 Dec 2013 15:41 WIB

BP Batam Serahkan 10.000 Sertifikat Kavling

Industrial port in Batam (illustration)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Industrial port in Batam (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan sudah menyelesaikan sekitar 10 ribu kepengurusan legalitas kavling siap bangun dari sekitar 41 ribu yang diregistrasi ulang untuk memastikan alokasi lahan dibangun oleh pemiliknya.

"Sampai saat ini sekitar 8-10 ribu kavling sudah selesai diurus penerima alokasinya. Surat keterangan kepemilikan atau sertifikatnya sudah mulai kami berikan pada pemiliknya," kata Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Agrobisnis BP Batam, Tato Wahyu di Batam.

Ia mengatakan, sisanya sekitar 31-33 ribu lainnya masih dalam proses verifikasi sebelum dikeluarkan surat keterangan bagi penerima alokasinya.

"Kalau dokumentasi yang ditunjukkan pemilik lengkap, pengurusannya cepat selesai. Namun saat ini banyak yang tidak lengkap dan berpindah tangan sehingga menyulitkan kami untuk mematikan kepemilikan kavling yang diurus," kata dia.

Tato mengatakan, sebenarnya BP Batam sudah memberikan kemudahan kepengurusan dengan membentuk posko registrasi. Namun tetap saja banyak yang dokumennya tidak dilengkapi.

"Akhirnya banyak yang lama diurus, karena kami harus cek satu persatu agar tidak ada tuntutan hukum dari pihak yang menerima alokasi. Surat yang nantinya dikeluarkan BP Batam kan berkekuatan hukum layaknya sertifikat," kata Tato.

Bagi yang belum melengkapi syarat kepengurusan kavling, Tato meminta agar penerima alokasi segera mengurus di kantor BP Batam agar tidak ditarik karena dianggap tidak dibutuhkan.

"Petugas kami banyak dan dalam sehari bisa mengurus hingga 100 berkas," kata dia.

BP Batam bersama Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Soerya Respationo menyerahkan secara simbolik sertifikat kavling yang selesai diurus pada masyarakat Kavling Sagulung Baru Kampung Becek, Kelurahan Seibinti, Sagulung.

Dalam penyerahan tersebut, Wakil Gubernur meminta BP Batam mempermudah kepengurusan kavling karena rata-rata penerima alokasinya adalah masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kalau kavling mudah diurus, maka masyarakat tidak akan khawatir rumahnya diambil oleh BP Batam karena legalitas tidak ada. Sehingga mereka juga akan tenang bekerja," kata Soerya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement