Ahad 08 Dec 2013 13:02 WIB

Pelayanan Publik di Bali Dalam Kondisi 'Lampu Merah'

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Djibril Muhammad
Sejumlah anggota Ombudsman memaparkan hasil observasi terhadap kinerja pelayanan publik khususnya pada unit pelayanan perizinan di 18 Kementerian di Jakarta, Senin (22/7).
Foto: Antara
Sejumlah anggota Ombudsman memaparkan hasil observasi terhadap kinerja pelayanan publik khususnya pada unit pelayanan perizinan di 18 Kementerian di Jakarta, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepatuhan sejumlah instansi pemerintah di Bali dalam memberikan layanan publik berada dalam kondisi 'lampu merah.' Sesuai dengan hasil survei, kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhotob, dari 14 SKPD yang disurvei, hanya dua yang tergolong baik.

"Kedua instansi provinsi itu yakni Dinas Pendapatan Provinsi Bali dan Rumah Sakit Indera Provinsi," kata Umar di Denpasar, Ahad (8/12).

Hal itu kemukakan Umar terkait Hari Antikorupsi se-Dunia, serta mengumumkan hasil survei kepatuhan sejumlah instansi pemerintah Provinsi Bali dan Kota Denpasar terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009. Survei dilakukan bekerja sama dengan Universitas Udayana Denpasar, antara September-November 2013.

Berdasarkan hasil survei, tujuh SKPD Provinsi Bali berada di lampu kuning atau tingkat kepatuhannya setengah-setengah, yakni Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Lingkungan Hidup, Badan Perpusatakaan dan Arsip, Dinas Kesehatan, serta DInas Perizinan dan Penanaman Modal. Sedangkan yang mendapatkan lampu erah yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Mikro, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Tenaga Krja dan Transmigrasi, Dinas Sosial dan Dinas Pertanian.

"Instansi yang berada di lampu merah nilainya di bawah 500, adapun nilai tertinggi adalah 1.000," kata Umar didampingi Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti.

Sementara itu di kota Denpasar, kondisinya lebih buruk lagi, yakni ada tujuh SKPD yang pelayanan publiknya buruk, dua di lampu kuning, dan lima di lampu hijau. "Kami menyarankan, yang sudah baik agar dipertahankan, sedangkan yang buruk haurs segera diperbaiki," kata Umar.

Mengenai pelaksanaan survei, dikatakannya antara lain terkendala oleh pemahaman yang kurang dari para pejabat terhadap ombudsman.

Misalnya mereka tidak mau memberikan keterangan, dengan alasan belum ada ijin kepala kantor dan harus membawa rekomendasi dari kantor kesbangpol Baili. "Ini kan lembaa pemerintah, merreka pasti tahu apa itu obudsman," kata Umar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement