Sabtu 07 Dec 2013 10:55 WIB

Warga Daerah Ini Diminta Waspadai Rabies

Vaksin antirabies.  (ilustrasi)
Foto: Antara
Vaksin antirabies. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Pemerintah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Dinas Perikanan dan Peternakan setempat mengimbau warga agar mewaspadai penyakit rabies.

Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Ikan Dinas Perikanan dan Peternakan Kota Samarinda Drh Jumyanti, kemarin, mengatakan, imbauan itu disampaikan menyusul adanya hasil pemeriksaan terhadap satu spesimen otak kucing warga yang dinyatakan positif rabies.

"Kami mengimbau warga khususnya yang memiliki HPR (hewan penyebar rabies) yakni anjing, kucing, dan kera agar secara rutin memeriksakan ke dokter hewan terlebih jika melihat perubahan maupun tingkah laku hewan peliharaannya itu," ungkap Jumyanti.

Pemeriksaan HPR tersebut menurut Jumyanti penting dilakukan sebab sejak 2012 hingga 2013, kasus rabies pernah ditemukan di Kota Samarinda. "Beberapa waktu lalu kasus rabies pernah ditemukan sehingga kami kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai virus yang dibawa oleh HPR tersebut," ujar Jumyanti.

Kepada warga pemilik HPR, Dinas Perikanan dan Peternakan Kota Samarinda lanjut Jumyanti meminta agar hewan peliharaan tersebut divaksin secara rutin, minimal setahun sekali. Langkah lain yang juga disarankan kata Jumiyanti yakni, mengandangkan HPR atau mengikat dengan rantai dengan panjang maksimal dua meter.

"Tidak kalah penting, melapor ke Dinas Perikanan dan Peternakan apabila ada kasus gigitan HPR di sekitar rumah, untuk dilakukan observasi hewannya selama 14 hari sejak hari gigitan. Sementara bagi warga yang terkena gigitan sebaiknya segera dilaporkan ke Dinas Kesehatan," ungkapnya.

Dinas Perikanan dan Peternakan Kota Samarinda, kata Jumiyanti, telah melakukan berbagai upaya penanggulangan maupun penanganan penyakit rabies diantaranya melalui sosialisasi khususnya pada daerah populasi terbanyak seperti Kelurahan Sungai Lais, Mugirejo Loa Buah, dan beberapa lokasi lain.

Upaya lain kata dia yakni, vaksinasi rabies secara massal, pengendalian populasi HPR dengan cara eliminasi/pemusnahan anjing liar dan memperketat persyaratan HPR yang akan dikirim ke Samarinda salah satunya berupa persyaratan Surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan berwenang. Berdasarkan data, populasi HPR di Kota Samarinda pada 2013 mencapai jumlah 13.289 ekor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement