Jumat 06 Dec 2013 22:49 WIB

Muhammadiyah Desak Penuntasan Kasus Bank Century

Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin
Foto: ist
Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendorong penuntasan kasus dana talangan atau bail out Bank Century dengan mendesak pemerintah, Tim Pengawas DPR, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Muhammadiyah mendorong sejumlah pihak seperti pemerintah, Timwas DPR, KPK untuk menuntaskan mega skandal Bank Century pada pemerintahan sekarang agar benar-benar tuntas," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dalam Pengajian Bulanan PP Muhammadiyah dengan tema "Quo Vadis Mega Skandal Century" di Jakarta, Jumat (6/12).

Din mengatakan, Muhammadiyah mendorong kesadaran sosial semua pihak untuk benar-benar menyadari terkait kasus tersebut. Hal itu menurut dia, asumsi itu ada kaitannya dengan politik terkait Pemilu Presiden 2014.

"Muhammadiyah membuat tema untuk respon ini dengan tema quo vadis dalam bahasa Prancis artinya mau dibawa kemana?," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, anggota Timwas Bank Century DPR dari PPP Ahmad Yani menilai kasus itu sebenarnya sederhana karena sudah tersaji fakta dan bukti. Dia mencontohkan, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sembilan pelanggaran dan penyimpangan potensi kerugian negara dan menyerahkannya ke KPK dan DPR.

"Kedua, DPR melalui Panitia Hak Angket sudah menyampaikan adanya perbuatan melawan hukum dan sudah merekomendasikan beberapa nama," kata Ahmad Yani.

Dia menilai kasus ini kelanjutan dai pola perampokan uang negara melalui perbankan yang sudah pernah terjadi tahun 1997/ 1998.

Selain itu dia menilai, perampokan Bank Century berkali-kali terjadi misalnya uang nasabah dirampok pemilik bank lalu diisi dengan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kejanggalan kedua menurut dia, Bank Century pada saat itu tidak pernah meminta FPJP.

"FPJP ini pelanggaran hukum dan KPK sudah menemukannya," kata Ahmad Yani.

Anggota Timwas Bank Century DPR dari PKS Fahri Hamzah menilai kasus ini menarik karena kalau bukan ditangani penyidik yang canggih maka tidak akan ditemukan tindakan pidana. Hal itu menurut dia kasus itu dibungkus dengan regulasi dan disusun kronologis beserta upaya jahatnya.

"Misalnya Boediono meminta bail out Bank Indover kepada Komisi XI DPR namun ditolak," ujar Fahri.

Fahri menilai ada kejanggalan agar kasus Bank Century tidak dituntaskan karena ada kelompok yang tidak ingin diselesaikan.

Dalam Pengajian Bulanan itu juga dihadiri mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi UGM Oce Madril, Wakil Ketua MPR Hajrianto, dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Mahadi Sinambela.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement