Jumat 06 Dec 2013 21:40 WIB

Merasa Reputasinya Dirusak, Nasabah Tuntut BRI Rp 30 Miliar

Nasabah mendapatkan pelayanan dari petugas di Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia.
Foto: ANTARA/Teresa May
Nasabah mendapatkan pelayanan dari petugas di Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Lilis, seorang nasabah memperkarakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Sumbawa, menuntut ganti rugi sebesar Rp30 miliar. Alasannya ia merasa nama baiknya dicemarkan.

"Mereka melakukan pencamaran nama baik yang berdampak pada hilangnya kepercayaan seluruh bank," kata Lusi di Mataram, Jumat (6/12).

Lusi menuturkan pencemaran nama baik itu bermula saat ia hendak mencairkan dana menggunakan cek sebesar Rp10 juta. Namun pihak bank tidak mencairkan karena dianggap tabungannya kosong.

Saat dana tersebut tak bisa dicairkan berdampak pada hilangnya kepercayaan rekan-rekan bisnisnya. Ia dianggap berbohong dan berdampak pada hilangnya kepercayaan bank lain.

"Saya tuntut pihak BRI Sumbawa untuk mengembalikan nama baiknya dan membayar kerugian selama ini sebesar Rp 30 miliar," katanya menegaskan.

Selain itu, pihak bank menganggap dirinya pailit. Parahnya, mereka menuntut melalui pengadilan niaga di Surabaya, serta mempublikasikan pada media. BRI mengumumkan bahwa ia bangkrut

Menurut Lusi, pernyataan pailit oleh BRI melalui putusan pengadilan Niaga sangat keliru. Hal ini merujuk pada aturan, bahwa pernyataan pailit hanya dapat dinyatakan oleh dua kreditur sedangkan, BRI dinilai tidak menggunakan prosedur itu.

Ia menjelaskan, sesuai pasal 2 ayat 1 UU 37 tahun 2004 tentang pailit, nasabah dapat dinyatakan pailit jika dikatakan oleh lebih dari satu kreditur. Tapi yang dilakukan BRI adalah memasukan perusahaan asuransi sebagai kreditur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement