REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra menilai keputusan pemberian nomor induk kependudukan (NIK) terhadap 3,3 juta pemilih dapat menimbulkan persoalan baru.
"Bisa saja di antara 3,3 juta pemilih itu telah memiliki NIK sebelumnya. Artinya ada potensi pemilih ganda lagi," kata Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman.
Karenanya, untuk memastikan 3,3 juta penduduk tersebut bisa diberikan NIK, kemendagri meminta KPU di tingkat kabupaten/kota menyertakan berita acara untuk kemudian diperiksa oleh Dukcapil di Pusat.
KPU telah melakukan penyempurnaan DPT dengan mencoret 439.747 pemilih. Sehingga DPT untuk pemilu 2014 menurun menjadi 186.172.508 orang.
Sebanyak 3,3 juta di antaranya belum memiliki NIK namun diyakini keberadaannya oleh KPU. Sementara 54.692 pemilih lain belum ditemukan dokumen kependudukannya, baik oleh KPU mau pun kemendagri.
Terhadap dua kelompok pemilih invalid tersebut, Bawaslu meminta Kemendagri membantu menyelesaikan administrasi kependudukan pemilih yang digunakan KPU sebagai dasar untuk melakukan perbaikan DPT.