Jumat 06 Dec 2013 15:53 WIB

Hanya 5 Persen Ristek yang Diadopsi Industri

Rep: Yulianingsih/ Red: Dewi Mardiani
Energi Terbarukan
Foto: energy.gov
Energi Terbarukan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tidak semua hasil riset tentang teknologi yang dihasilkan para ilmuwan di Indonesia diadopsi oleh pihak industri. Berdasarkan data Kementrian riset dan teknologi (Kemenristek), setiap tahunnya kurang dari 5 persen riset yang dihasilkan diadopsi oleh pihak industri.

Kabid Industri Kecil dan Menengah Kemenristek, Prakoso mengatakan, setiap tahun pihaknya menjaring riset dari para ilmuwan dan pelaku teknologi di Indonesia. Dari ratusan proposal yang masuk pihaknya memilih 100 riset yang prospektif untuk dikembangkan oleh pihak industri. Namun dari 100 invensi (bakal inovasi teknologi) yang ditawarkan ke industri tersebut hampir tidak diintip sama sekali.

"Setiap tahun kurang dari 5 persen yang diadopsi, bahkan terkadang tidak diintip sama sekali," ujarnya di sela-sela seminar Green Technology di University Center Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (6/12).

Pihaknya sudah melakukan banyak intermediasi terkait hasil invensi ilmuwan anak bangsa tersebut pihak industri. Namun hasilnya tetap saja tidak maksimal. Sementara, Kemenristek sendiri tidak bisa memaksakan pihak industri di Indonesia untuk menggunakan hasil-hasil riset teknologi ilmuwan dalam negeri.

"Tipikal industri di Indonesia itu berbeda-beda, ada yang juga trading, ada yang produksi langsung bahkan ada yang hanya perantara saja," katanya. Tipikal inilah yang menyebabkan banyak invensi yang diambil dari para ilmuwan Indonesia tak diterapkan oleh pihak industri.

Hal ini juga terjadi pada invensi terkait pengembangan energi terbarukan atau green energy. Karenanya, kata dia, pengembangan teknologi green energy saat ini lebih banyak dikembangkan oleh masyarakat secara indiviidu atau kelompok.

Sementara itu, Asisten Deputi Iptek Masyarakat Kemenristek, Momon Sadiyatmo, mengatakan, pihaknya sedikit banyak mengakui hal itu. "Selama ini kami sudah mendorong masyarakat untuk melakukan inovasi, termasuk di bidang green energy. Tapi, hanya sebatas pengembangan teknologi itulah kewenangan kami. Selanjutnya, jika ingin dikembangkan untuk skala industri, sudah bukan lagi menjadi urusan kemenristek," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement