Jumat 06 Dec 2013 14:47 WIB

Pengamat: KPK Wajib Temukan Bukti Lain SKK Migas

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, berpendapat KPK berkewajiban menemukan alat bukti lain terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (RR), menyusul tidak ditemukannya aliran dana kepada anggota DPR.

"Kesaksian RR memang sebagai salah satu alat bukti penelusuran kasus suap ini. Namun kewajiban KPK untuk menemukan alat bukti lain untuk memperkuat pembuktiannya," kata Indriyanto dihubungi dari Jakarta, Jumat (6/12).

Dia mengatakan KPK harus bekerja ekstra manakala pernyataan Rudi yang menyebut ada aliran dana SKK Migas kepada beberapa anggota DPR, ternyata tidak terbukti berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kasus suap ini selalu tendensinya sulit-sulit gampang, karena keras baunya tapi tiada wujudnya," ujarnya.

Sebelumnya mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 200 ribu dolar AS untuk Komisi VII DPR melalui Tri Yulianto.

Dana itu diduga pemberian dari PT Kernel Oil Pte Ltd kepada Komisi VII DPR. Namun berdasarkan penelusuran PPATK, tidak ditemukan aliran dana mencurigakan dalam kasus dugaan suap di SKK Migas kepada anggota DPR.

"Tidak ditemukan (aliran dana ke anggota DPR)," kata Kepala PPATK M. Yusuf seusai rapat dengan Panitia Kerja Mafia Pajak dan Hukum Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12).

Dia mengaku sudah mengirimkan data aliran dana mencurigakan dalam kasus itu kepada KPK. Namun M Yusuf tidak menjelaskan secara rinci aliran dana mencurigakan itu mengalir kepada pihak mana saja."Kalaupun ada (aliran dana mencurigakan ke anggota DPR), mungkin 'cash'," ujar M. Yusuf.

Sementara itu saat ditanya ikhwal ada atau tidaknya kemungkinan oknum DPR menggunakan modus meminjam rekening orang lain untuk menerima dana THR SKK Migas, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso meminta hal itu ditanyakan kepada KPK. "Sebaiknya ditanyakan langsung ke KPK saja," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement