Jumat 06 Dec 2013 14:08 WIB

Partai Demokrat Ingatkan Media Terkait Pemberitaan

Partai Demokrat
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Partai Demokrat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat mengingatkan media massa terkait pemberitaan yang berkembang mengenai partai tersebut agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik sebagai acuan utama membuat berita.

"Hentikan kebohongan publik, berikan pemberitaan berimbang. Kami melihat hanya beberapa media (memberitakan Demokrat secara berimbang), namun selebihnya tidak perlu saya jelaskan," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/12).

Hal itu diungkapkan Nurhayati terkait pemberitaan media massa yang dinilainya tidak memuat unsur keberimbangan seperti dalam kasus Hambalang, SKK Migas, dan Bank Century yang semuanya memojokkan Demokrat.

Dia mengingatkan kode etik jurnalistik yang dimiliki pers Indonesia bertujuan mengawal demokrasi sehingga disarankannya untuk dijunjung tinggi aturan itu. "Kami ingatkan mengenai kode etik jurnalistik dalam rangka mengawal demokrasi Indonesia," ujarnya.

Demokrat menurut dia berharap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menindaklanjuti dan proaktif menanggapi hal itu. Dia mengatakan KPI bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam mengawasi isi siaran.

"Kami meminta KPI aktif dalam menjalankan Tupoksi dan siapapun yang ingin menjadi calon presiden jangan memojokkan dan melempar fitnah (kepada Demokrat)," katanya.

Nurhayati mengatakan Demokrat tidak akan melaporkan penyudutan yang dilakukan beberapa media terhadap partainya. Dia meminta KPI untuk bertindak tidak berdasarkan laporan. "Mereka (KPI) harus meluruskan apabila ada yang tidak benar," ujarnya.

Dia mengklaim bahwa kebebasan pers yang ada saat ini berjalan baik pada era pemerintahan Presiden SBY. Nurhayati menilai pers saat ini terlalu bebas namun partainya menyadari kebebasan itu sebagai bentuk konsekuensi dari demokrasi. "Kami menginginkan kebebasan pers tetap mengacu pada kode etik jurnalistik," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement