Jumat 06 Dec 2013 14:05 WIB

Pengadilan Tak Denda Maksimal Pelanggar Lalu Lintas, Polisi Bingung

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Petugas memeriksa surat tilang pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Foto: Republika/Adhi W
Petugas memeriksa surat tilang pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penerapan denda maksimal terhadap pelanggar lalu lintas yang menerobos jalur Transjakarta ternyata tidak maksimal. Dari pantauan RoL, hari ini, Jumat (6/12) banyak pelanggar yang bayar Rp 70 ribu sampai Rp 100 ribu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ada salah satu pelanggar yang sudah menyiapkan uang Rp 500 ribu, namun, hanya disuruh membayar Rp 100 ribu. Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono bereaksi atas kejadian ini.

Menurut dia, ketetapan denda maksimal bagi pelanggar sudah disepakati bersama dari sejumlah instansi terkait. Ia melajutkan, seluruhnya dimediasikan oleh Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. 

"Kan sudah disepekati denda maksimal, aduh!. Coba tanya ke mereka," kata dia, Jumat (6/12). Hindarsono menjelaskan, kesepakatan tersebut sudah dicapai bersama mengenai denda maksimal. Pihak kepolisian dengan sejumlah personelnya pun sudah menerapkannya di lapangan.

Polisi hanya bertugas untuk memberikan bukti kepada Pengadilan bahwa yang bersangkutan itu melanggar. Kemudian memberkaskan perkara tersebut dan memberikannya ke Pengadilan untuk disidangkan. "Kita juga bingung kenapa tidak maksimal,'' kata Hindarsono.

Namun, ia menjelaskan, dari kabar yang ia terima di PN Jakarta Timur penilangan penerobos jalur Transjakarta tetap Rp 500 ribu dan di PN Selatan sebesar Rp 300 ribu. Sementara untuk PN Barat, Utara dan Pusat, ia belum mengetahuinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement