REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengungkapkan larangan mengendarai sepeda motor roda dua bagi kalangan pelajar di daerah setempat perlu dipertegas.
"Kami minta pihak sekolah untuk bisa melarang siswa yang membawa kendaraan motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM), apalagi yang masih belum berusia 17 tahun ke atas," katanya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih sering melihat pelajar SMP yang masih mengendarai sepeda motor roda dua. Terkadang mereka bisa berboncengan lebih dari dua orang dan tidak mengenakan helm sehingga melanggar ketentuan berlalu lintas.
Menyikapi hal itu, pihaknya mendukung kegiatan operasi zebra yang sudah dilakukan kepolisian setempat demi menimalisir angka kecelakaan pada pelajar maupun kesadaran masyarakat terhadap peraturan berkendaraan.
Pihak guru juga diingatkan bisa lebih memperhatikan muridnya yang masih belum berusia 17 tahun sudah menggunakan kendaraan bermotor, sebab tidak menutup kemungkinan bahaya di jalanan bisa saja mengancam keselamatan jiwa mereka.