Kamis 05 Dec 2013 22:41 WIB

Samad: Dewan Penerima THR SKK Migas Akan Jadi Tersangka

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Praktik Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktik Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam persidangan kasus suap di SKK Migas dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, terungkap adanya permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto kepada Rudi Rubiandini saat masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas pada bulan puasa 2013 lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan anggota DPR yang terbukti menerima uang THR ini akan menjadi tersangka. "Siapa pun nanti anggota DPR yang menerima dan nanti KPK bisa membuktikan, kemungkinan anggota DPR ini jadi tersangka," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Jakarta, Kamis (5/12).

Samad menambahkan pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya pemberian uang THR ini kepada Komisi VII DPR. Selain itu juga KPK mendalami adanya dugaan jumlah dan nomor seri yang sama antara uang THR dari Rudi kepada Tri Yulianto dengan uang sebesar 200 ribu Dolar AS yang disita dari kantor Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno.

Namun, ia menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan apa-apa mengenai adanya dugaan kesamaan uang tersebut apakah uang THR ini merupakan uang di ruang kerja Waryono Warno atau bukan. Menurutnya terlalu prematur jika sudah menyimpulkan dugaan tersebut sedangkan KPK masih mendalami mengenai uang THR tersebut.

"Bisa jadi begitu, ya jumlahnya sama dan ada nomor seri yang beberapa sama, makanya kita telusuri hubungannya. Itu terlalu prematur," ujarnya. Ia mengakui tim penyidik tidak mengejar pengakuan karena ada keterangan lain yang belum mendukung adanya penerimaan THR ini.

Saat ini KPK sedang mengejar alat bukti untuk menjerat anggota DPR sebagai tersangka karena menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Rudi. "Kita belum mendapatkan alat bukti," jelas Samad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement