REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan KPU belum menerima laporan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang enam lembaga penyiaran yang ditegur karena tidak proporsional dalam penyiaran politik.
Jika pelanggaran tersebut, katanya, mengandung unsur iklan kampanye bisa dikenai sanksi pidana sebagai bentuk kampanye di luar jadwal. "Kami berharap parpol tidak melakukan kampanye melalui iklan di media cetak dan elektronik sebelum masanya.Karena sanksinya pidana, " kata Ferry di Jakarta, Kamis (5/12).
Iklan melalui media massa baru bisa dilakukan peserta pemilu 21 hari sebelum hari pemungutan suara. Jika partai politik melanggarnya, maka akan dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. "Kalau pidana itu pengadilan yang akan memutuskan," ujarnya.
KPI hari ini menegur dan memperingatkan enam stasiun televisi yang dinilai tidak proporsional dalam penyiaran politik terkait pemilu 2014. Enam lembaga penyiaran itu terdiri dari RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One, dan Metro TV.
Enam stasiun televisi tersebut dinilai melanggar, menurut Judhariksawan, berdasarkan pengamatan melalui tiga aspek. Ketiga aspek itu adalah dari unsur pemberitaan, penyiaran, dan iklan politik.
Dalam mengawal pelaksanaan pemilu 2014, KPI pada 30 September 2013 telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh lembaga penyiaran. Untuk menjaga netralitas dan menggunakan frekuensi untuk kepentingan golongan tertentu.Apa lagi beberapa lembaga penyiaran di Indonesia, pemiliknya diketahui berafiliasi dengan beberapa stasiun televisi.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron, mengatakan sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran kampanye, terutama menyangkut pelanggaran iklan kampanye, baru akan malakukan pengkajian. "Malam ini kami kaji, kami temukan bukti-bukti apakah memang memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Maksimal lima hari akan kami keluarkan rekomendasi kepada KPU," ujarnya.