REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan pasangan suami istri yang menganiaya pembantu rumah tangga hingga mengalami kebutaan telah ditangkap pada Rabu (4/12).
"Pasangan suami istri berinisial N dan L yang menganiaya pembantu rumah tangga telah ditangkap dan ditahan kemarin. Menurut pengakuan mereka, mereka bertindak seperti itu kepada pembantunya karena bekerjanya tidak bersih," kata Kombespol Rikwanto di Jakarta, Kamis.
Rikwanto mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada Juni 2013. Kasusnya sendiri terjadi pada akhir 2012 hingga awal 2013.
Selama bekerja kepada keluarga pasangan suami istri tersebut, Siti Nur Amalah sering mengalami penganiayaan fisik bahkan pelecehan seksual. Akibatnya, Siti mengalami trauma psikis dan fisik di kepala, bibir dan tangan bahkan mengalami kebutaan.
"Kebutaan itu sudah divisum oleh dokter ahli mata dan penyidik yakin bahwa hal itu disebabkan oleh penganiayaan," tutur Rikwanto.
Siti menjadi pembantu rumah tangga di Jakarta melalui sebuah penyalur milik yayasan yang ada di kawasan Sawah Besar.
Awalnya dia bekerja di sebuah rumah tangga di Perumahan Green Garden, Jakarta Barat. Namun, baru beberapa hari dia kabur dan kembali ke yayasan dengan alasan tidak betah.
Siti kemudian menjadi pembantu rumah tangga di rumah pasangan N dan L di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Di rumah itulah, dia mengalami penganiayaan seperti kepala dibenamkan ke air dan dipukul ember.