Kamis 05 Dec 2013 21:19 WIB

Panwaslu: Jalur Hijau Bebas dari Atribut Kampanye

Bendera-bendera Partai Politik
Foto: Antara
Bendera-bendera Partai Politik

REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menyebutkan jalur hijau di daerah itu telah bebas dari pemasangan atribut kampanye.

"Saat ini 11 titik larangan kampanye atau jalur hijau yang tersebar dalam beberapa kecamatan sudah bebas dari pemasangan atribut kampanye baik atribut parpol maupun atribut calon anggota legislatif maupun calon anggota DPD," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Rejanglebong Anuar Hamidi di Rejanglebong, Kamis (5/12).

Bersihnya jalur hijau dari pemasangan atribut kampanye di daerah itu, kata dia, setelah pihaknya bersama dengan Satpol PP dibantu petugas kepolisian setempat melakukan penertiban pemasangan atribut kampanye yang dipasang menyakhi aturan serta dipasang di kawasan larangan atau jalur hijau.

Jalur hijau di daerah itu sendiri ditetapkan Pemkab Rejanglebong bersama dengan KPU Rejanglebong, Panwaslu, unsur muspida, parpol serta dinas instansi terkait lainnya. Jalur hijau ini berada di 11 lokasi yang ditetapkan dengan SK Bupati Rejanglebong No.134.3/38/BKBPPM/2013, tertanggal 27 Februari 2013 lalu.

Pada pertengahan November 2013 pihaknya kata dia, bersama dengan Satpol PP selama sepekan telah melakukan penertiban atribut kampanye yang dipasang menyalahi ketentuan PKPU No.15/2013, tentang pengaturan kampanye, alat peraga para calon anggota legislatif. Dalam operasi ini petugas dilapangan berhasil menurunkan lebih dari 50 atribut kampanye milik parpol dan caleg serta calon anggota DPD yang dipasang dalam 15 kecamatan di daerah itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement