REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa Wakil Presiden Boediono tidak memiliki hak imunitas akan hukum, meskipun jabatannya selaku orang nomor dua di Indonesia.
"Dia hanyalah warga biasa sehingga tidak ada hak imunitas," ujar Bambang ketika dijumpai di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (5/12).
Hal itu dia katakan menanggapi keputusan Boediono yang menolak untuk memenuhi panggilan Tim Pengawas Bank Century DPR terkait kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia.
Boediono menolak panggilan tersebut dengan alasan khawatir bahwa pemanggilan itu akan mengganggu jalannya proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini lucu karena pejabat tinggi negara yang seharusnya menjadi panutan masyarakat malah mengeluarkan statement seperti itu," ujar Bambang.
Anggota Komisi III DPR tersebut kemudian menyesali penolakan Boediono yang menurutnya tampak seperti sedang berusaha berlindung di balik jabatannya.
Lebih lanjut Bambang mengemukakan bahwa dalam undang-undang dan peraturan tidak tertulis bahwa DPR dilarang untuk memanggil warga negara yang sedang terlibat kasus hukum.
"Undang-Undang MDDD No. 72 itu jelas menyatakan bahwa setiap warga negara wajib hukumnya hadir dalam panggilan DPR untuk kepentingan masyarakat dan bangsa. Manakala tidak hadir ya panggil paksa," ujar dia.
Bambang juga menyatakan sedih karena atas penolakan Boediono yang kemudian tidak tampak menunjukkan sebagai negarawan yang adil.
"Jadi sebagai warga nomor dua di Indonesia, dia harus patuh pada undang-undang dan tidak boleh berlindung pada kasus hukum yang sedang berlangsung di KPK," tambahnya.