REPUBLIKA.CO.ID, JATINEGARA -- Seorang pembantu rumah tangga (PRT) diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan sang majikan. Akibatnya, wanita bernama Siti Nuramalah (18 tahun) asal Pemalang ini mengalami gangguan penglihatan.
"Dia kerap dipukul, ditendang dan dijambak oleh majikannya hingga kepala dibenturkan ke tembok, karena kesalahan sepele," kata Sri Bhayakari (42 yahun), Kasubag Humas Polres, Jakarta Timur, Kamis, (5/12).
Korban mengalami kejadian tersebut ketika dirinya bekerja sebagai pembantu di rumah keluarga Usman di Jatinegara, Jakarta Timur. Baru empat bulan bekerja, Siti sudah mendapatkan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.
Sri menjelaskan, peristiwa penganiayaannya terjadi pada September 2012. Namun pihak keluarga yang diwakili kakak Siti, Nur Fadilah, baru melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Timur, 7 Juni 2013.
Saat ini, kata Sri, berdasarkan pengakuan korban dan riwayat medis dari rumah sakit, Siti pernah melakukan operasi mata. Akan ditelusuri operasi tersebut apakah akibat penganiayaan atau tidak. Pasalnya, korban juga memiliki kelainan pada matanya.
Sri menambahkan, pelaku kekerasan Usman (47 tahun) hari ini sudah di tangkap. Namun pemeriksaan lanjutannya masih harus menunggu hasil visum. Atas perbuatannya, Usman dijerat pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara.
Sri mengatakan, kakak Siti, Fadilah sebelumnya berkonsultasi lebih dulu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tentang kasus yang menimpa adiknya. Direktur LBH Mawar Saron, resmi sebagai kuasa hukum dari kasus yang dialami Siti ini.
Saat ditemui Republika di Polres Jaktim, Direktur LBH Mawar Saron, John IM Pattiwael, mengatakan, dia menyerahkan sepenuhnya pada pihak yang berwajib untuk segera memproses kasus ini.
"Kita ingin agar kasus ini tidak berjalan seperti siput," ujarnya.