Kamis 05 Dec 2013 17:42 WIB

Samad: KPK Akan Tahan Anas Akhir 2013

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
 Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait pemberian penghargaan Ramon Magsaysay Award 2013 kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). ( Republika/Wihdan)
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait pemberian penghargaan Ramon Magsaysay Award 2013 kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). ( Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menjanjikan akan memeriksa Anas Urbaningrum sebagai tersangka sekaligus menahannya pada akhir tahun ini. Sebab, menurut Samad berdasarkan berkas perkara, Anas sudah pantas ditahan.

"Ya (berkas perkara Anas Urbaningrum) sudah 60 persen, seharusnya begitu (segera diperiksa sebagai tersangka), saya akan tanyakan ke penyidik," kata Samad yang ditemui usai acara di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/12).

Samad menjelaskan, proses pemanggilan seorang tersangka yang mengetahuinya adalah tim satgas penyidik dan Deputi Penindakan KPK. Sedangkan ia hanya mengetahui berdasarkan surat yang membutuhkan tandatangannya sebagai Ketua KPK. Seperti surat izin penyadapan, surat izin penangkapan, surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat izin penahanan.

Mengenai jadwal pemanggilan Anas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya, Samad akan menanyakannya kepada penyidik. Sebab, berkas perkara Anas sudah mencapai 60 persen, sesuai dengan yang dibutuhkan penyidik untuk menahan seorang tersangka.

Selain itu, berkas perkara Anas juga sudah matang dan tinggal melakukan pemeriksaan tersangka. Namun ada faktor-faktor yang membuat pemeriksaan Anas sebagai tersangka menjadi molor.

Faktor yang membuat jadwal pemeriksaan Anas menjadi molor seperti banyaknya kasus berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) seperti kasus suap penanganan sengketa pilkada di daerah-daerah dengan tersangka yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Sedangkan jumlah penyidik di KPK masih terbatas.

"Tim penyidik kita kan sangat terbatas, kurang lebih ada 60 orang. Tapi yang jelas kasus ini akan menjadi prioritas kita, kan sudah terlanjur jalan, makanya  kita prioritaskan. Jangan target-target, nanti saya dibilangnya suka janji-janji," selorohnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement