Kamis 05 Dec 2013 17:24 WIB

Tanggapi KPI, Bawaslu Janji Keluarkan Rekomendasi Maksimal 5 Hari

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur dan memperingatkan enam stasiun televisi yang dinilai tidak proporsional dalam penyiaran politik terkait pemilu 2014. Atas temuan dan teguran KPI tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan peserta pemilu jangan terus bersiasat.

"Aturannya kan sudah jelas dalam undang-undang, bahwa parpol dilarang berkampanye lewat media dan rapat umum sekarang. Tapi parpol selalu menyiasati aturan yang ada. Teman-teman parpol janganlah terus bersiasat," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, di Jakarta, Kamis (5/12).

Menurut Daniel, Bawaslu belum menerima secara detil laporan peringatan terhadap enam lembaga penyiaran oleh KPI tersebut. Namun, dipastikannya malam ini Bawaslu akan segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti temuan tersebut. 

Sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran kampanye, terutama menyangkut pelanggaran iklan kampanye, Bawaslu akan melakukan pengkajian. "Malam ini kami kaji, kami temukan bukti-bukti apakah memang memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Maksimal lima hari akan kami keluarkan rekomendasi kepada KPU," ujarnya.

Bawaslu pun dikatakan akan merekomendasikan KPU untuk menjatuhkan sanksi jika memang pelanggaran yang ditemukan KPI terbukti dilakukan peserta pemilu dan masuk dalam kategori administrasi. Namun, bila pelanggaran tersebut bersifat pidana, rekomendasi akan diteruskan kepada kepolisian.

Enam lembaga penyiaran itu terdiri dari RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One, dan Metro TV. "Enam lembaga penyiaran itu kami nilai tidak proporsional dalam penyiaran politik. Termasuk di dalamnya terdapat iklan politik yang menurut KPI mengandung unsur kampanye," kata Ketua KPI, Judhariksawan.

Enam stasiun televisi tersebut dinilai melanggar berdasarkan pengamatan melalui tiga aspek. Yakni dari unsur pemberitaan, penyiaran, dan iklan politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement