Kamis 05 Dec 2013 16:10 WIB

Tukang Ojek Tertangkap Tangan Bawa Sabu-Sabu

Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Satresnarkoba Polres Mataram menangkap tukang ojek berinisial IK saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di home stay Agung, Selagalas, Cakranegara, Kota Mataram.

"Satresnarkoba menemukan satu paket sabu-sabu dari tangan IK yang berprofesi sebagai tukang ojek," kata Kasubag Humas Polres Mataram AKP Arief Yuswanto, Kamis (5/12).

Menurut Arief, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh anggota bahwa ada seorang tukang ojek hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di home stay Agung, Kecamatan Cakranegara.

Sekitar pukul 11.30 Wita, tim yang sudah lama melakukan pengintaian langsung membekuk IK warga Lingkungan Kramat Nunggal, Sayang-sayang, Kota Mataram saat berada di halaman home stay.

Arief mengatakan dari hasil penggeledahan di tubuh IK, polisi menemukan barang bukti satu poket kristal putih yang diduga sabu-sabu di lipatan engkel kaki kiri IK.

Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,37 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan ikat engkel kaki berwana coklat yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan sabu-sabu.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dipakainya sendiri. Barang haram tersebut didapat dari seseorang yang tidak diketahui namanya, dari kawasan Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram.

Atas perbuatan yang dilakukan tersebut, IK dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Terta

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement