REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pencurian barang di dalam mobil dengan cara memecahkan kaca. Pencurian ini terjadi di halaman parkir Mapolda Metro Jaya, 27 November 2013 lalu.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex mengatakan, pelaku tertangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Rabu (4/12) tanpa adanya perlawanan.
Adex mengatakan, polisi mengetahui tersangka dari hasil rekaman CCTV. Direkaman tersebut, tersangka yang berinisial RA, petugsa menyurigai ada mobil Karimun warna biru yang terparkir di samping mobil yang menjadi sasaran. ''Pelakunya mengendap-ngendap,'' kata dia, Kamis (5/12).
Setelah diperjelas, mobil tersebut bernomor polisi B 1576 NEO. Namun, setelah diselidiki ternyata nomor plat tersebut palsu. Polisi pun menyelidiki kembali dan menemukan plat asli mobil yaitu D 1474 KI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, pelaku akan dikenakan pasa 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Akibat dari tindak kriminal ini, korban mengalami kerugian uang Rp 250 ribu, alat make-up, dompet, dan tas.