Kamis 05 Dec 2013 15:26 WIB

MUI: Pembolehan Polwan Pakai Jilbab Jangan Dicabut

Rep: Alicia Saqina/ Red: Citra Listya Rini
 Peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). (Republika/Yasin Habibi)
Peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengimbau institusi Kepolisian RI agar tak mencabut aturan pembolehan pengenaan jilbab bagi anggota polisi wanita (Polwan). 

Ketua Umum MUI Kota Bandung Miftah Faridl mengatakan pihaknya sempat mengapresiasi atas diumumkannya pembolehan pengenaan jilbab bagi polisi wanita di Indonesia. ''Ya awalnya kita ikut gembira dan kita apresiasi,'' katanya di Bandung, Kamis (5/12).

Ketika Kapolri melayangkan perintah khusus penundaan aturan pembolehan tersebut, Miftah mengungkapkan MUI terkejut. MUI mempertanuakan mengapa sebuah awal yang baik harus terhenti dulu seperti sekarang.

'Kita bagaimana pun percaya, pasti ini perlu persiapan dan waktu. Mungkin institusi kepolisian pun tengah mengurus segala persiapan dan kelengkapannya,'' ujar Miftah.

Meski memaklumi adanya penundaan pengenaan jilbab bagi polwan di Tanah Air ini, MUI berharap Polri tak hanya berhenti sampai pada perihal penundaan saja.

''Jelas harapannya, agar pembolehan tersebut jangan sampai dicabut. Sebab, di sana ada HAM, ada ajaran agama juga di dalamnya,'' kata Miftah.

Menurutnya, selain terdapat dalam syariat beragama, pengenaan jilbab bagi polwan pun mampu menjadi dorongan, agar para polwan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. ''Supaya bisa lebih baik, karena ada beban moral juga sebagai muslimah,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement