REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Hari ini, Kamis (5/12) tarif Tol Dalam Kota mengalami kenaikan. Ini sudah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Kementeri PU No 490/KPTS/M/2013 yang ditandatangi pada 28 November 2013.
Sejumlah masyarakat tampaknya tidak begitu bermasalah dengan kenaikan tarif tol tersebut. Ardian, pengendara mobil yang ditemui Republika di Mapolda Metro Jaya. Ia mengatakan, tidak 'kaget' dengan kenaikan tarif Tol Dalam Kota.
Pasalnya, Tarif Tol lain seperti Tol Bintaro sudah terlebih dahulu naik. ''Mungkin kita kaget ketika Tol arah Bintaro yang naik ya, tapi sekarang biasa saja,'' kata dia, Kamis (5/12).
Ardian yang setiap harinya melewati Tol Bintaro dan Tol Dalam Kota untuk menuju ke kantornya di Kawasan Cempaka Putih mengatakan, jika tarif sudah dinaikkan alangkah baiknya untuk menambah fasilitas jalan Tol, seperti jalan tidak lagi gelap alias lampu penerang jalan sudah cukup.
Ia juga melanjutkan, penambahan fasilitas di jalan Tol bisa meredakan 'kekagetan' masyarakat yang tahu tarif jalan Tol naik. Apalagi masyarakat termasuk dia, banyak yang belum tahu bahwa setiap dua tahun sekali tarif tol akan naik. ''Ya itu kan syarat kalau tarif naik,'' kata Ardian.
Berbeda dengan Ardian, pengendara mobil lain, Eni Suaidi tidak sepakat dengan kenaikan tarif tol, pasalnya belum ada alasan yang jelas mengenai kenaikan tarif tol tersebut. Ia menyontohkan, jalan Tol salah satunya untuk menghindari kemacetan. Namun kini tidak ada beda antara jalan biasa dan jalan Tol.''Kan sekarang sama di Tol saja macet,'' kata dia.
Pemerintah baru bisa menaikkan tarif tol jika ada perbedaan signifikan antara jalan biasa dengan jalan Tol yang berarti jalan tol tidak sama kemacetannya dengan jalan biasa.
Sebenarnya, kenaikan tarif jalan Tol Dalam Kota sudah dilakukan pada 11 Oktober 2013 berbarengan dengan 12 ruas jalan tol yang lainnya. Namun tertunda karena masalah penerangan jalan Tol Dalam Kota yang belum memenuhi standar pelayanan. Kini, penerangan di jalan Tol sudah memenuhi standar dan kenaikan dinilai bisa diterapkan.
Berikut kenaikan jalan Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga)
Untuk Golongan 1: semula tarif Rp 7.000, kini naik Rp 1.000 menjadi Rp 8.000
Golongan 2: tarif lama Rp 8.500, naik Rp 1.500 menjadi Rp 10.000
Golongan 3: tarif lama Rp 11.500, naik Rp 1.500 menjadi Rp 13.000
Golongan 4: tarif lama Rp 14.000, naik Rp 2.000 menjadi Rp 16.000
Golongan 5: tarif lama Rp 17.000, naik Rp 2.000 menjadi Rp 19.000