REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Kepolisian Resor Kota Medan menangkap dua mahasiswa, MR (28) dan HH (21) diduga memeras uang sebesar Rp20 juta dari perusahaan perkebunan sawit PT BAS di Jalan Mahakam, Polonia di kota itu.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak ketika ditemui pers, Rabu, mengatakan kedua tersangka pemeras itu, diamankan usai penyerahan uang tersebut.
Menurut dia, sebelumnya Toni dari perusahaan PT BAS bertemu dengan tersangka MR dan HH di sebuah cafe untuk membahas aksi unjuk rasa.
Bahkan, katanya, tersangka juga mengancam Toni, apabila permintaan mereka tidak dipenuhi, akan melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa massa yang lebih besar lagi.
Selain itu, jelas Calvijn, tersangka juga menemui Tomi untuk meminta uang sebesar Rp30 juta seperti perjanjian pada pertemuan pertama.
Kemudian, karena merasa tertekan oleh tersangka, maka pihak PT BAS melaporkan masalah ini ke Mapolresta Medan.
Selanjutnya, pada Selasa (3/12) siang, kedua tersangka tersebut dihubungi pihak PT BAS untuk mengambil uang yang telah dijanjikan. Kedua tersangka datang ke kantor PT BAS, dan setelah mereka menerima uang sebesar Rp20 juta, langsung diringkus petugas kepolisian Resor Kota Medan yang menyamar.
"Petugas juga mengamankan berupa barang bukti satu lembar kwitansi tanda terima, satu buah tas sandang dan tiga lembar surat dari Pimpinan Pusat Pimpinan Forum Aspirasi Rakyat Republik Indonesia (Format RI)," ucap mantan Kapolsekta Medan Baru.
Akibat perbuatan kedua tersangka itu, dijerat pasal 368 dan 335 ayat 1 e KUH Pidana tentang pemerasan dan membuat perasaan tidak menyenangkan, dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.