REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga seorang saksi, Muhtar Ependy sebagai perantara atau gate keeper dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di daerah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Akil Mochtar.
KPK juga sedang melacak lagi aset milik Muhtar lainnya yang diduga terkait Akil.
"Kita sedang mengkonfirmasikan dan klarifikasi apakah aset yang ada di tangan ME (Muhtar Ependy) yang kaitannya dengan AM (Akil Mochtar) ini hanya berupa kendaraan, itu yang sedang dilacak," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditemui di acara di Jakarta, Rabu (4/12).
Tokoh yang akrab disapa BW ini menjelaskan puluhan mobil yang disita milik Muhtar Ependy terkait dengan Akil disita dari empat lokasi.
Saat ini tim penyidik sedang mengkonfirmasikan dan mengklarifikasi apakah aset tersebut memang terkait tindak pidana Akil.
Penyidik juga sedang melacak pola hubungan antara Muhtar Ependy dengan Akil karena keduanya saling menyangkal. Maka itu penyidik sedang memeriksa sejumlah saksi lainnya lagi untuk mengkonfirmasikan kebenaran tersebut.
"Sekarang adalah menyelidiki terus adakah aset lain, hasilnya belum tahu. Saat ini ME masih saksi, KPK juga sedang memeriksa beberapa saksi lagi untuk mengkonfirmasikannya," ujar BW.