REPUBLIKA.CO.ID,
Konsumen berhak tahu kehalalan produk yang akan dikonsumsinya.
JAKARTA -- Restoran Solaria resmi telah mengantongi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Penyerahan sertifikat halal Restoran Solaria diserahkan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin didampingi Sekretaris Jendral MUI Ichwan Sam dan Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, proses sertifikasi halal restoran Solaria telah dilakukan sejak Agustus 2013.
"Proses sertifikasi halal Solaria ke tingkat provinsi sejak Agustus 2013. Lalu, ke tingkat nasional pada September," kata Lukmanul di Kantor MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Ia menjelaskan, pengajuan untuk mendapatkan sertifikat halal dilakukan secara sukarela, sehingga proses sertifikasi beberapa restoran dinilai lambat. Untuk mendapatkan sertifikat halal, kata dia, Solaria harus memiliki sistem dan komitmen untuk terus berproduksi secara halal.
Perusahaan harus memiliki empat kriteria dari MUI yang mengacu pada sistem jaminan halal, yakni bahan baku, sistem, proses, dan fasilitas.
Ia menyatakan pihaknya tidak pernah melontarkan isu-isu yang beredar sebelumnya. Tapi, MUI juga akan melakukan pembinaan terhadap restoran-restoran yang ada saat ini.
Manajer Operasional Solaria Dedy Nugrahadi menyatakan, Restoran Solaria layak mendapatkan sertifikat halal dari MUI karena seluruh menu makanan dan minuman yang disajikan dijamin halal. Selain itu, restoran yang memiliki 200 outlet di seluruh Tanah Air ini merupakan restoran asli Indonesia.
Menurut Dedy, pengunjung Solaria menurun sejak Agustus. Ia berharap, sertifikat halal yang dikeluarkan MUI ini dapat meningkatkan jumlah pengunjung.
“Kami harap, dengan sertifikat ini masyarakat tambah yakin dan mengunjungi Solaria. Kami akan selalu mengacu pada sistem jaminan halal," katanya.
Ketua MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan, MUI telah memberikan garansi kepada masyarakat bahwa Solaria telah menjadi restoran yang halal. Sertifikasi tersebut dilakukan untuk meyakinkan masyarakat untuk mengonsumsi makanan dan minuman di Solaria.
MUI tidak dapat memberikan jaminan pada restoran yang tidak bersertifikat halal. "Yang tidak bersertifikat halal itu tidak dijamin halalnya, tapi belum tentu haram. Artinya, statusnya syubhat atau di antara," ujar Ma’ruf.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengapresiasi langkah restoran yang dengan sukarela mengurus sertifikasi halal. Ia mengatakan, mengonsumsi makanan halal merupakan sesuatu yang harus ditaati.
Dan, sertifikasi halal merupakan satu-satunya jaminan produk halal di Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) bersama MUI selama ini telah berupaya melakukan kampanye peningkatan produk halal.
Suryadharma menjelaskan, Kemenag telah menekankan empat langkah peningkatan produk halal. Pertama, konsumen berhak tahu produk yang akan dikonsumsinya, apakah halal atau tidak.
Kedua, mendorong produsen untuk memproduksi produk halal, sehingga konsumen dapat kepastian kehalalan produknya.
Ketiga, mendorong konsumen agar tetap selektif menggunakan produk. Dan, terakhir tetap mendorong DPR dan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal dan mengesahkan menjadi Undang-Undang Jaminan Produk Halal.