Rabu 04 Dec 2013 15:30 WIB

Menkumham Harapkan DPR Setujui Perpu MK

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin berharap DPR RI dapat menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang.

"Tanpa bermaksud sedikitpun mengurangi haknya, saya harapkan DPR dapat mementingkan hal yang besar agar MK kepercayaan masyarakat kembali pulih menjelang pemilu 2014," kata Amir Syamsuddin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (4/12).

Menurut dia, pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap MK menjelang Pemilu 2014 sangat penting, agar proses hukum yang ditangani MK berjalan lancar.

Pemerintah menerbitkan Perppu tentang MK, katanya, karena ada kegentingan yang memaksa setelah tertangkapnya mantan Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK.

"Dari MK sendiri tidak ada pernyataan kebaratan atas Perppu ini," ucapnya. Menurut Amir, Perppu tentang MK ini memberi jalan keluar bagi MK dalam menghadapi tugas-tugas strategis pada Pemilu 2014.

Pemerintah, kata dia, akan terus berusaha melakukan penjelasan

mengenai kegentingan memaksa yang menjadi dasar diterbitkannya Perppu

tentang MK.

Sebelumnya, pada rapat kerja di Komisi III DPR RI, pada 26 Nopember lalu, sebanyak tiga dari sembilan fraksi di DPR RI menyatakan menolak Perppu No 1 tahun 2013 tentang MK itu untuk menjadi UU.

Fraksi yang menyatakan tidak setuju adalah, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement