Rabu 04 Dec 2013 13:34 WIB

Tiga Kabupaten di Sumbar Dapat Hak Kelola Hutan Kemasyarakatan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Hazliansyah
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menunjukkan berkas SK Hutan Kemasyarakatan (Hkm) telah ditandatanganinya di Tanjungkurung, Waykanan, Lampung, Jumat (19/4).
Foto: Antara/Gatot Arifianto
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menunjukkan berkas SK Hutan Kemasyarakatan (Hkm) telah ditandatanganinya di Tanjungkurung, Waykanan, Lampung, Jumat (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Tiga kabupaten di Sumatra Barat mendapatkan izin pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 3.698 hektare (ha). Ketiga wilayah tersebut adalah Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, dan Solok.

Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), Kementerian Kehutanan, Hilman Nugraha memaparkan Kabupaten Pasaman mendapat hak kelola HKm seluas 1.635 ha yang diserahkan kepada sembilan kelompok tani yang berdomisili dienam desa dan lima kecamatan.

Kabupaten Pasaman Barat mengelola HKm seluas 1.505 ha yang berada didua lokasi, yaitu Jorong Mulyo Rejo (1.360 ha) dan Jorong Timbo Abu (145 ha) yang seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung.

"Kabupaten Solok mengelola HKm seluas 558 ha. Ini akan dikelola oleh enam kelompok tani di Nagari Indudur, Kecamatan IX Koto Sungailasi dengan total 158 kepala keluarga," kata Hilman, Rabu (4/12).

Hilman menambahkan, berdasarkan pengamatan visual pada area tersebut, sebagian besarnya sudah ada yang digarap masyarakat sekitar dengan tanaman budidaya kehutanan. Di Kabupaten Pasaman misalnya, masyarakat menanam coklat, karet, durian, petai, pepaya, pisang, dan aren.

Masyarakat di Pasaman Barat memilih tanaman kemiri, rotan, coklat, durian, dan karet. Sedangkan masyarakat Solok memilih tanaman budidaya kopi, karet, kemiri, coklat, cengkeh, kelapa, pinang, jengkol, kakao, dan lada.

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat sudah mengusulkan area kelola HKm seluas 40 ribu ha kepada pemerintah pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement