Rabu 04 Dec 2013 13:19 WIB

Kemenhut Kejar Target 2,5 Juta Ha HKm dan Hutan Desa

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Hazliansyah
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (tengah) menyampaikan sambutan saat membuka Munas I Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia di gedung Manggala Wanabakti Jakarta,Jumat (26/4).
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (tengah) menyampaikan sambutan saat membuka Munas I Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia di gedung Manggala Wanabakti Jakarta,Jumat (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, AGAM - Kementerian Kehutanan menargetkan realisasi pemberian izin pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) mencapai 2,5 juta hektare (ha) hingga 2014. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan berkomitmen untuk memuluskan perizinan pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

"Pasti kami setujui. Ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah mengajukan izin kelola HKm dan hutan desa," ujar Zulkifli usai Gerakan Menanam Pohon Provinsi Sumatra Barat di Puncak Lawang, Kabupaten Agam, Rabu (4/12).

Zulkifli memperkirakan, total target 2,5 juta ha HKm tersebut berpotensi memberdayakan 1,25 juta kepala keluarga (KK) dengan pengelolaan hutan rata-rata 1,5 hingga dua ha. Hasil hutan bukan kayu yang dihasilkan area hutan berbasis masyarakat ini juga berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi rakyat.

Jika setiap KK sudah memiliki penghasilan tetap per bulan, maka pendapatan mereka terjamin. Mereka juga akan berkembang menjadi kelas menengah yang baru, enterpreneur baru, juga pelaku industri baru.

Zulkifli mencontohkan model pembangunan yang mengajak partisipasi rakyat seluas-luasnya itu seperti yang dilakukan Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, dan Thailand. Di Indonesia, provinsi yang dinilainya terbaik dalam mengarusutamakan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat adalah Sulawesi Selatan.

HKm, hutan desa, dan hutan adat adalah bentuk-bentuk hutan berbasis masyarakat. Akan tetapi, kata Zulkifli, perizinan untuk hutan adat masih membutuhkan waktu yang lama karena masih menjalani tahap pembahasan di level Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hutan Adat.

Oleh sebab itu, kementerian merekomendasikan mendahulukan perizinan HKm dan hutan desa, sebab prosedurnya lebih mudah, hanya melalui kelembagaan desa yang diusulkan ke pemerintah pusat.

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan sebanyak 62 persen masyarakat Sumatra Barat masih tinggal di sekitar lahan pertanian dan kehutanan. Sebagian besar dari mereka masih hidup di bawah garis kemiskinan. Pemberian hak kelola HKm misalnya, akan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat.

"Pemerintah Provinsi Sumatra Barat sudah mengusulkan area kelola HKm seluas 40 ribu ha kepada pemerintah pusat," ujar Irwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement